News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sita Flashdisk dan Buku dari Rumah Pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025).
Selasa, 7 Januari 2025 - 19:54 WIB
Anggota Polisi dan anggota Satgas Cakra Buana DPC PDI Perjuangan (PDIP) berjaga di depan kediaman Hasto Kristiyanto yang sedang digeledah KPK, Selasa (7/1/2025).
Sumber :
  • M Supyan Limpong/tvOne

Bekasi, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). 

Tim penyidik KPK telah keluar dari kediaman Hasto Kristiyanto yang terletak di Jalan Graha Asri IV, Taman Vila Kartini, Bekasi Timur, pada pukul 16:20 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua, yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil Innova hitam.

Penggeledahan itu melibatkan belasan penyidik, mereka kemudian meninggalkan kediaman Hasto dengan menggunakan delapan mobil Innova berwarna hitam.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • Antara

 

Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK hanya menyita dua barang bukti yaitu sebuah flashdisk dan sebuah buku kecil.

Johannes juga menyebutkan bahwa ia sempat memeriksa isi flashdisk dan buku tersebut, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti hubungan antara barang yang disita dengan kasus yang melibatkan Hasto.

"Yang kami terima dari laporan penyitaan hanya dua barang itu. Sejauh ini kami tidak tahu apa isinya. Menurut mereka ada dugaan keterkaitan dengan kasus Harun Masiku," ujar Johannes di rumah Hasto.

Johannes menegaskan bahwa tidak ada barang lain yang signifikan ditemukan selama penggeledahan. 

Ia bahkan menyebut suasana penggeledahan lebih banyak diwarnai dengan obrolan di dalam rumah Hasto.

"Tidak ada satu hal yang signifikan terkait perkara itu," tambahnya.

Hasto Kristiyanto diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Penetapan Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto seharusnya diperiksa oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025, namun ia meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025. 

Hal tersebut dikarenakan Hasto sedang mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan. (msl/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT