Bantul, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif kasus persetubuhan terhadap adik ipar inisial AF (15) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada 30 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pria inisial ET (33) alias Gebol sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, pemicu aksi bejat tersangka karena terpengaruh minuman beralkohol ditambah napsunya tak terlampiaskan ke sang istri.
"Keterangan istri, (tersangka) pulang jam 2 dini hari kondisi sudah mabuk berat. Pagi hari, Gebol minta hubungan seksual sama istri namun istri tidak melayani," kata AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Selasa (7/1/2025).
Jeffry menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sekira pukul 09.00 WIB di rumah ibu mertuanya.
Di sana, hanya ada tiga orang yaitu anak tersangka yang masih bayi, korban dan pelapor inisial S (48) yang merupakan mertua tersangka.
Saat itu, Gebol melihat adik iparnya sedang tiduran di kamar sambil nonton handphone. Kemudian, tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim. Akan tetapi, korban sempat menolak.
Load more