Jakarta, tvonenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai aneh terhadap putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, Kombes Donald dipecat karena perannya yang disebut 'hanya tahu tapi tidak menindak'.
Sugeng Menilai, hal ini adalah putusan yang ambigu karena diartikan lalai.
"Sehingga Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras," ucap Sugeng, Senin (6/1/2025).
Dengan begitu, Sugeng melihat, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding.
"Akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi. Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Sugeng.
Terkait hal tersebut, Sugeng mengatakan putusan kasus pemerasan terhadap penonton DWP itu bakal menjadi acuan polri di era Presiden Prabowo Subianto.
Load more