Sugeng menyebut, kekhawatiran itu hadir saat ada pernyataan Karowabprof Divpropam Polr, Brigjen Agus Wijayanto tentang pengembalian uang bukti Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan.
"Kalau ini dikembalikan, ada potensi kehilangan barang bukti. Kalau tidak ada barang buktinya, tidak bisa untuk dilakukan proses pidana karena kekurangan alat bukti. Apakah dimaksudkan dengan hal ini supaya proses pidananya tidak dilakukan?" ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan, uang tersebut seharusnya berstatus disita penyidik dan dijadikan barang bukti selama persidangan. Pengembalian dilakukan setelah persidangan selesai. Itu pun harus menunggu putusan pengadilan apakah uang-uang itu dikembalikan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara.
"Mohon menjadi perhatian Kapori jangan dilakukan kembalikan barang bukti sebelum dilakukan proses pidana dan ditetapkan pengadilan. Di kasus ini kalau tidak dilakukan proses pidana, semakin menguatkan anggapan belum seriusnya institusi Polri menindak," imbuh Sugeng.
Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Baru lima polisi yang telah dijatuhkan sanksi yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPTU Syaharuddin disanksi demosi delapan tahun. (ebs)
Load more