Selain itu, beberapa calon jemaah masih ragu karena biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) belum diumumkan oleh pemerintah.
"Padahal, jika ada keluarga yang meninggal, seperti orang tua atau pasangan, kuota bisa digantikan oleh ahli waris," jelas Khairil.
Terkait Bipih, hingga kini belum ada keputusan resmi karena rapat antara Kemenag pusat dan Komisi VIII DPR belum dilakukan.
"Kemungkinan besar tidak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya, tetapi kepastiannya masih menunggu hasil rapat," tambahnya.
Keputusan mundurnya calon jemaah ini sangat disayangkan, mengingat kuota haji setiap tahunnya sangat terbatas, sementara daftar tunggu terus meningkat. Di Kotim, calon jemaah harus menunggu hingga 26 tahun untuk bisa berangkat haji.
Meski calon yang mundur berasal dari Kotim, sistem antrean "urut kacang" memungkinkan kuota kosong diisi oleh calon dari kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
"Sangat disayangkan jika kuota dari Kotim tidak terisi optimal," ungkap Khairil.
Load more