Jakarta, tvOnenews.com - Eks Banit 3, Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir F dikenakan sanksi demosi buntut pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menjadi penonton DWP (Djakarta Warehouse Project).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan yang bersangkutan diberikan sanksi demosi selama lima tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Trunoyudo, kepada awak media, pada Jumat (3/1/2025).
Kemudian Trunoyudo menegaskan bahwa Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto juga dikenakan penempatan khusus selama 30 hari terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini mengungkapkan peran Brigadir F dalam kasus pemerasan yakni mengamankan penonton konser DWP pada tahun 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahan narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan dan pelepasannya,” terangnya.
Kemudian atas peristiwa tersebut yang bersangkutan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Load more