Sementara itu Trunoyudo menerangkan yang bersangkutan juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” terangnya.
Atas keputusan ini, pelanggar menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Polri masih terus menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Warga Negara Malaysia penonton konser Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam mengatakan akan ada dua anggota yang menjalani sidang kode etik, pada Jumat (3/1/2024) hari ini.
“Hari ini akan ada dua sidang dengan dua terduga pelanggar,” kata Anam, kepada awak media, pada Jumat (3/1/2025).
Sementara itu diketahui dua polisi yang menjalani sidang etik adalah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya yakni Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto.
Load more