Ia berharap seluruh regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu dua tahun yang diatur dalam Undang-Undang.
“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap 15 regulasi ini bisa selesai 2025,” tegas Khoirudin.
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ yang menjadi dasar perubahan status Jakarta telah disahkan pada 25 April 2024 dan direvisi menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024.
Meski demikian, UU DKJ belum sepenuhnya berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota resmi ditandatangani.
Di dalam UU DKJ, disebutkan 15 urusan pemerintahan khusus yang menjadi kewenangan DKJ meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, penanaman modal, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk hingga pariwisata dan kelautan.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.
Perubahan ini membawa implikasi besar pada tata kelola pemerintahan di Jakarta.
Load more