Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikam partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai hanya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Herzaky menyebut Demokrat meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Pihaknya berharap putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan matang, serta menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
“Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” jelas Herzaky.
Sebagai informasi, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal ambang batas minimal pencalonan presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Load more