MK juga menyatakan klausul pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini Suhartoyo sampaikan saat membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kemudian terdaftar pada perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (saa/raa)
Load more