Lima Rumah Digeledah Buntut Dugaan Kasus Korupsi Judol Komdigi, Sita Surat-Alat Bukti Elektronik
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan korupsi judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap lima rumah terkait kasus judi online. Namun ia tidak menyebutkan secara detail mengenai identitas pemilik rumah tersebut.
“Penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya," kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (31/12/2024).
Sementara itu Ade Safri mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat hingga alat bukti elektronik.
“Penyitaan terhadap beberapa barang bukti entah itu dokumen juga surat, dan didalam juga ada alat bukti elektronik,” ucap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri mengatakan dengan penyitaan barang bukti ini, maka akan membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya,“ papar Ade Safri.
Selain itu Ade Safri menyebutkan dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Adapun 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"Dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7 hingga 8 saksi lainnya," jelas Ade Safri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya sebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.
Hal itu diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," katanya.
Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.
Menurutnya, pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Load more