Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebutkan koruptor termasuk ke dalam kategori pelanggar HAM.
Dia beralasan karena perbuatan mencuri uang negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.
"Para pelakunya adalah sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggaran HAM," tegas Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dia menilai, korupsi berkorelasi dengan penderitaan rakyat, kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan.
Sebab, korupsi yang merajalela bisa mengganggu kondisi keuangan negara.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pangan (dan) energi terhambat. Kita tidak boleh, dong, kita tidak boleh (korupsi)," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri HAM merespons pertanyaan wartawan terkait vonis terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
Pigai mengaku menghormati independensi dan integritas majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
Akan tetapi, dia tidak bisa menampik ketidakpuasan masyarakat karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada keprihatinan yang kita harus ungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik. Oleh karena itu, harus memberikan hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan," beber Pigai.
Dia juga mengaku dapat memahami perasaan publik.
"Secara pribadi, sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Selain itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Senin (30/12/2024), divonis lima tahun penjara pada kasus yang sama.
Load more