Buntut KDRT Lindas Suami Pakai Mobil, Istri di Jaktim Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami peristiwa istri bernama Melody Sharon atau MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan psikiatrikum terhadap tersangka di RS Polri Kramat Jati.
“Terhadap tersangka MS sedang dalam proses pemeriksaan psikiatrikum,” kata Lina, kepada wartawan, pada Sabtu (28/12/2024).
Lebih lanjut Lina belum menjelaskan secara detail mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Nantinya hasil akan diambil kesimpulan bersama dengan pemeriksaan oleh ahli.
“Terhadap Tersangka MS, dilakukan pemeriksaan Psikiatrikum selama 14 hari menginap. Selanjutnya akan diambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli,” jelas Lina.
Untuk diketahui, Seorang istri berinisial MS (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35) usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya berinisial AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 18 Desember 2024.
Adapun di dalam laporan tersebut, terlapor adalah Melody Sharon dan seorang pria yang diduga adalah selingkuhannya berinsial TS.
Ade Ary mengatakan, laporan ini pertama kali dilayangkan saat korban mencurigai sang istri berselingkuh pada 6 November 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan dari korban, ia menduga istrinya membawa selingkuhannya itu ke sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Cerita dari korban itu juga diperkuat dengan adanya rekaman CCTV dari pihak apartemen.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya,” ungkap Ade Ary.
Kemudian atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Load more