Mau Liburan di Kota Tua saat Malam Tahun Baru? Ingat Sejumlah Larangan Ini Ketika Berkunjung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bagi warga yang henda berlibur saat malam Tahun Baru wajib mengetahui sejumlah larangan yang ditetapkan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua.
Kepala Suku Bagian Tata Usaha UPK Kota Tua, Irfal Guci mengatakan, kawasan Kota Tua merupakan cagar budaya yang tidak boleh dirusak siapa pun.
"Kawasan ini, kawasan cagar budaya, mohon memperhatikan hal-hal yang akan merusak kawasan ini, seperti coret-coret, kemudian merusak infrastruktur, membuang sampah sembarangan," kata Irfal Guci dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Larangan itu disampaikan Irfal menyusul pihaknya memprediksi ada 41 ribu lebih orang yang mengunjungi Kota Tua pada pada malam Tahun Baru, 31 Desember 2024.
"Kemudian kita juga melarang ya, mereka menggunakan kembang api di Taman Fatahillah. Walaupun di luar itu kita tidak bisa kontrol, karena kembang api ke atas akan kelihatan, oh sepertinya di Taman Fatahillah, tapi di tengahnya sendiri kita tidak menggunakan kembang api," ujarnya.
Selain itu, demi kenyamanan pengunjung, Irfal juga melarang pada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area Kota Tua.
"Kalau di area Taman Fatahillah kita memang harus menjaga ya, karena kalau pedagang juga masuk ke situ, malah publik yang protes, terganggu. Jadi khusus Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya kita jaga steril dari kaki lima," ungkapnya.
Namun, di area sekitar Kota Tua, para PKL diizinkan berjualan.
"Tapi di sekitar-sekitarnya, katakanlah di luar Taman Fatahillah itu, itu sepertinya memang area untuk mereka bersama-sama bergembira atau mencari nafkah juga," ungkap Irfal. (ant/dpi)
Load more