Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS), memicu perbincangan hangat di kalangan publik.
Harvey, yang juga dikenal sebagai suami selebriti Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Bila denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila masih kurang, hukuman penjara tambahan menanti.
Polemik vonis ini turut mendapat perhatian dari Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam unggahan Instagram-nya, Kamis (26/12/2024), Mahfud membagikan pendapat tajam bertajuk "Di Mana Keadilan?".
Mahfud menyoroti perbedaan besar antara dakwaan dan vonis. Ia menjelaskan bahwa Harvey didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Namun, jaksa hanya menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp 210 miliar, denda Rp 1 miliar, dan hukuman penjara 12 tahun.
Load more