"Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan Koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah," katanya.
Andy menegaskan Forkopi sebagai wadah komunikasi insan koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi Dekopin.
"Untuk itu Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat Dekopin untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan Dekopin yang solid dan bersatu," ungkapnya.
Di sisi lain, Andy menjelaskan Penyatuan Dekopin akan mempertegas fungsinya sebagaimana tersurat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 58 Ayat 1.
"Oleh karena itu Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat Koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum," kata Andy.
"Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen Gerakan Koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari Pusat hingga Daerah," lanjutnya.
Andy menyebutkan bahwa Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke 2 dan 3.
Load more