Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara usai dirinya ditetapkan tersangka kasus korupsi Harun Masiku oleh KPK.
Hasto mengaku dirinya siap menghadapi proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," kata Hasto, Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Hasto menjelaskan dirinya siap menjalani masa hukuman jika terbukti turut andil dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Pasalnya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk risiko dirinya dalam menjaga marwah demokrasi.
"Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya.
Diketahui, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu menyebut jika Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya itu, Hasto turut menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan melalui Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. (raa)
Load more