“Dan itu jelas ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud merasa heran dengan wacana pemerintah yang akan memberlakukan denda damai bagi koruptor.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud.
“Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” lanjut dia. (saa/muu)
Load more