Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal wacana pemerintah memberlakukan denda damai bagi koruptor.
Menurutnya, wacana tersebut jelas salah dan tidak sesuai dengan undang-undang tentang korupsi.
“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah,” sambungnya.
Dia menjelaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 35 (1) huruf k UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Hal itu juga sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan.
“Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar,” kata Mahfud.
“Dan itu jelas ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mahfud merasa heran dengan wacana pemerintah yang akan memberlakukan denda damai bagi koruptor.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud.
“Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” lanjut dia. (saa/muu)
Load more