Jakarta, tvOnenews.com - KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum, Ronny Talapessy dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ronny menuturkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya juga termasuk gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan sebagai upaya hukum usai Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," ungkapnya.
Diketahui, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu menyebut jika Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya itu, Hasto turut menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan melalui Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. (ant/raa)
Load more