Bandung, tvOnenews.com - Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat.
Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri kini tengah berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak bulan Maret-November 2024.
Selain itu, PLP sendiri baru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada tanggal 23 Desember 2024.
"Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban," kata Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, Senin (25/12/2024).
Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,”katanya.
Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.
Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.
Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar.
Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain Klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
"Memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan," ungkapnya. (cep/muu)
Load more