Jakarta, tvOnenews.com - Politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara, menanggapi tuduhan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermuatan politis.
Ara menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus menghormati hukum. Indonesia adalah negara hukum, jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ara saat ditemui di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).
Ara juga mengingatkan bahwa sayembara untuk menangkap Harun Masiku masih berlangsung.
Ia optimis, negara sebesar Indonesia mampu menangkap buronan yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
"Negara sebesar ini, masa nggak bisa tangkap Harun Masiku? Yang bisa menangkap tentu akan mendapat apresiasi,” katanya.
- PDIP Sebut Ada Politisasi Hukum
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, turut angkat suara terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Ia menuding adanya upaya politisasi hukum untuk melemahkan PDIP.
“Kami melihat indikasi politisasi hukum sangat kuat. Buktinya, kasus CSR BI dengan dua tersangka saja bisa diralat. Dugaan untuk mentersangkakan Sekjen PDIP sudah lama muncul. Ini jelas bertujuan untuk menenggelamkan atau bahkan mengambil alih PDI Perjuangan,” ungkap Chico pada Selasa (24/12).
- KPK Bantah Tuduhan Politisasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepenuhnya merupakan langkah hukum murni.
“Penetapan ini tidak ada kaitannya dengan politisasi. Ini murni penegakan hukum,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Menanggapi pernyataan PDIP tentang adanya ancaman terhadap kongres partai, Setyo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut.
“Soal kongres, kami pimpinan tidak memiliki informasi adanya gangguan atau hal-hal lain,” tambahnya.
Setyo juga menjelaskan bahwa proses ekspose kasus yang menetapkan Hasto sebagai tersangka melibatkan seluruh pimpinan dan kedeputian.
Ia memastikan keputusan tersebut telah melalui analisis mendalam dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). (aag)
Load more