Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (25/12).
Syafrin menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.
Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Load more