Rudianto meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan fokus pada pemulihan kerugian negara. Ia menilai bahwa pengungkapan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun harus dijelaskan secara rinci kepada publik.
"Kita dorong jaksa untuk benar-benar lurus dalam menangani kasus ini. Jika kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, maka angka itu harus jelas. Bagaimana aset yang dirampas itu dipulihkan menjadi prioritas utama," tambahnya.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).
Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti 6 bulan kurungan jika tak mampu membayar.
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Load more