Ia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 namun tidak diakomodasi DPR dan Pemerintah.
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.
Menurut dia, selama ini DPD RI banyak menerima masukan masyarakat agar sebaiknya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar 0 persen.
"Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia.
Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.(Ant/Jeg)
Load more