Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika di tanah air.
Kepala BNN RI, Komjen Martinus Hukom menuturkan bahwa barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk konsumsi pada saat momen liburan Natal 2024 dan perayaan tahun baru 2025 (nataru).
"Ratusan kilogram narkotika yang akan dimusnahkan hari ini kemungkinan besar akan digunakan oleh penyalahguna dalam liburan natal dan tahun baru," ungkap Martinus di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Martinus merincikan barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain, 81.071,81 gram sabu, 194.294,98 gram ganja, 1.964 gram kokain, dan 59.737 butir ekstasi.
Ratusan barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator yang aman untuk lingkungan.
"Dari total seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan terhitung sebanyak 780.470 jiwa terjaga dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutur Martinus.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dan dimusnahkan berasal dari beberapa laporan narkotika (LNK).
Di antaranya, dari Donggala, Mataram dan Lombok Tengah dengan tersangka 10 orang. Lalu ada tiga LKN dari Tangerang Selatan dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya LKN dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, ada dua tersangka dengan barang bukti 104 kilogram ganja.
Lalu di Kepulauan Riau, disita sebanyak 40 kilogram sabu dengan enam orang tersangka dan dari di BNNP Bangka Belitung, sebanyak lima orang tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 54 kilogram.
"Kemudian kita juga menerima paket yang tidak diambil oleh pelakunya atau tidak diterima, ada enam paket yang akan kita musnahkan. Wilayahnya di Jakarta dan di Jawa Barat, seluruhnya ada paket ganja 34 ribu atau 34 kilo," terang I Wayan Sugiri.
Selanjutnya, dari BNNP Bali, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram ganja. Kemudian BNNP mengamankan 1,1 kilogram sabu dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir dari BNNP Kalimantan Timur yang menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
I Wayan Sugiri mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2024 pihaknya juga mendapatkan temuan narkotika jenis sabu berkisar 6.206,4 gram dan happy five sebanyak 700 butir tersebut.
Barang bukti itu dari para pelaku oleh Satgas Pamtas RI, MLY Sektor Timur YONZIPUR 5/ABW di Pos Sei Beruang, Kecamatan Sekayam, Kalimantan Barat.
"Belum kita musnahkan, kita (masih) meminta penetapan dari Kejaksaan Tinggi," ucap I Wayan Sugiri
Adapun total tersangka yang telah diamankan sebanyak 40 orang. Untuk mempertanggungkan perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 114, 132, 112, 132Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1997 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga ancaman hukuman mati. (rpi/muu)
Load more