Untuk diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai kepergok selingkuh dan melindas suaminya menggunakan mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini istrinya juga dilaporkan oleh suaminya atas kasus dugaan perzinahan.
“Betul kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Sabtu (21/12/2024).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Terlapor dalam hal ini adalah Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.
Ade Ary mengungkapkan kronologi pelayangan laporan ini bermula saat korban mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya pada 6 November 2024 yang lalu.
Korban menceritakan bahwa istrinya diduga membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini diperkuat melalui adanya rekaman CCTV dari apartemen.
Load more