Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur sempat menangis dan menyesali perbuatannya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan hal ini dikatakan yang bersangkutan saat dilakukan press rilis.
“Waktu di pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) sih belum ada menyesal. Tapi waktu press rilis ditanya ‘iya saya nyesal’ katanya. Kemarin ngakunya menyesal sempat menangis,” ungkap Sri, dalam keterangannya, pada Minggu (22/12/2024).
Sementara itu Sri menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka sempat merasa tidak bersalah usai melindas dan menyeret suaminya.
“Iya jadi dia merasa gak salah, gak ngapa-ngapain katanya,” tutur Sri.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus wanita berinisial MS (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh dengan dua cowok,” kata Sri, kepada wartawan, pada Minggu (22/12/2024).
Sementara itu Sri menerangkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan tersangka memang sudah diketahui oleh suaminya. Namun sang suami selalu memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu tapi suaminya memaafkan terus,” jelasnya.
Kemudian Sri menyebutkan bahwa tersangka dan korban sudah menjalin rumah tangga sekitar 6 tahun. Tersangka juga diberikan usaha oleh suaminya.
“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ucap Sri. (ars/muu)
Load more