JPU Dinilai Keliru dalam Dakwaan Uang Pengganti di Kasus Timah Terhadap Suparta, Ini Alasannya
Tim PH Suparta tanggapi terkait JPU menilai terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta pantas dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.
Sabtu, 21 Desember 2024 - 23:37 WIB
Sumber :
- ANTARA
Untuk itu, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar tuntutan uang pengganti dari perhitungan JPU tidak layak.
Sebab, kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
"Dengan demikian, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 triliun tidaklah berdasar dan keliru," terang Tim PH.(lkf)
Load more