Tim PH Suparta tanggapi terkait JPU menilai terdakwa Direktur Utama PT RBT Suparta pantas dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun.
Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti korupsi merugikan negara sebesar Rp22,788 triliun.