Menurut pengakuan ID kepada polisi, ia merencanakan pembuatan video ini karena memiliki orientasi seksual menyimpang.
Ia merasa terangsang ketika melihat istrinya berhubungan dengan pria lain, mengingat dirinya tak mampu memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
“Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Arie.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga moral dan dampak hukum yang berat atas perbuatan melanggar norma. (aag)
Load more