Kemudian, korban menghampiri mobil tersangka, namun pelaku menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya.
Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.
Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ujarnya.
Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan. Korban AG sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.
"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (ant/dpi)
Load more