Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka usai diduga menganiaya suaminya, AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban yang merupakan suami sah pelaku itu mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Adapun pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call)," ujarnya.
Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi handphone pelaku dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur, serta berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujarnya.
Kemudian, korban menghampiri mobil tersangka, namun pelaku menolak korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya.
Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.
Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ujarnya.
Melihat korban jatuh dan tak berdaya, tersangka justru tidak memberikan pertolongan. Korban AG sempat menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan, namun tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan.
"Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (ant/dpi)
Load more