Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka usai diduga menganiaya suaminya, AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban yang merupakan suami sah pelaku itu mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Adapun pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
"Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call)," ujarnya.
Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi handphone pelaku dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur, serta berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujarnya.
Load more