Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut pihaknya masih punya satu lagi senjata yang tak terbantahkan untuk membebaskan para pemuda yang kini ditahan.
Permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina dan Eky resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses panjang.
MA menilai bahwa argumen para terpidana kasus Vina di persidangan PK tidak cukup kuat untuk membuktikan mereka tidak bersalah meski beberapa saksi mengaku memberikan keterangan palsu yang memberatkan mereka.
Pengacara 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso tak patah arang. Pihaknya ungkap bakal ada pertentangan besar nantinya jika satu hal ini dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pengacara 7 terpidana kasus Vina telah membuat tiga laporan, yakni soal keterangan palsu Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.
Laporan kedua adalah keterangan palsu Aep dan Dede, ketiga yakni laporan terhadap ayah Eky yang melakukan penganiayaan terhadap terpidana yaitu Iptu Rudiana.
Menurut Jutek, satu laporan itu tidak bisa terbantahkan yakni soal keterangan palsu Aep dan Dede. Sebab, Dede saat ini sudah mengaku.
Jutek menyebut hal ini sempurna, karena pihaknya membuat laporan sementara orang yang dilaporkan mengaku.
"Ketika kami sedang melaporkan, Dede ini mengaku dan memberikan keterangan di bawah sumpah kemarin di persidangan PK, itu dia berbohong. Artinya ketika kami sedang melaporkan, orang yang dilaporkan mengaku. Ini sudah sempurna, enggak bisa distop," tegas Jutek dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, Dede sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka, walaupun perkara ini belum digelar oleh Bareskrim Polri.
Jika Dede ditetapkan sebagai tersangka, maka berarti ia benar-benar diakui memberikan kesaksian palsu.
Rangkaian peristiwa terkait kematian Vina dan Eky di Agustus 2016 lalu pun akan menjadi goyah, dan status 'pembunuh' dari para terpidana akan berubah.
"Ketika Dede ini diproses dan dia sudah mengaku (kesaksian) itu tidak betul, maka timbul pertanyaan, rangakaian peristiwa yang melihat mereka (Vina dan Eky) malam itu dibunuh 2016 itu pasti akan berubah," tambahnya.
Akhirnya, akan ada pertentangan antara hakim MA dan hakim persidangan yang berjalan terkait Dede sebagai tersangka kesaksian palsu.
"Ini, ketika nanti Dedenya mengaku dan diputuskan pengadilan, akan terjadi perbedaan, pertentangan keputusan antara Mahkamah Agung dan keputusan pidana yang sedang berjalan," ujarnya lagi.
Sementara itu, Dede mengatakan dirinya sangat kecewa dengan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.
Dede mengungkapkan dirinya sudah berusaha untuk mengaku bahwa dirinya tidak melihat para terpidana itu melakukan pembunuhan atau pun penganiayaan.
Bahkan, Dede mengaku bahwa sebenarnya ia tidak berada di lokasi yang disebutkannya saat kasus Vina dan Eky itu berlangsung. (iwh)
Load more