GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pupus! Gugatan Rp507 Miliar Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Kandas di Pengadilan, Ini Alasannya

Gugatan Achmad Ghufron Sirodj selaku mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terhadap Ketum PKB Cak Imin resmi ditolak.
Rabu, 18 Desember 2024 - 16:36 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sumber :
  • Dok. PKB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

“Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ghufron sebelumnya menggugat Cak Imin dengan tuduhan pemecatan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur partai. Ia merasa dipecat secara tidak adil dari keanggotaan PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Namun, Anwar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ghufron sudah sesuai AD/ART PKB.

“Tuduhan penggugat soal sewenang-wenang telah terjawab. Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” katanya.

Anwar juga menyebutkan bahwa Ghufron tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa partai yang diatur dalam AD/ART.

“Penyelesaian perselisihan partai politik harus dilakukan di Mahkamah Partai terlebih dahulu. Penggugat tidak mengajukan masalah ini ke Mahkamah Partai dan langsung ke pengadilan, sehingga prosedurnya sudah dilanggar,” tegas Anwar.

Menurut kuasa hukum PKB, tindakan Ghufron yang mengajukan gugatan langsung ke pengadilan tanpa bukti putusan Mahkamah Partai bertentangan dengan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011.

Dengan putusan ini, PKB merasa kemenangan mereka menguatkan bahwa keputusan partai adalah sah dan sesuai hukum.

“Persoalan ini adalah urusan internal partai, dan keputusan ini mengukuhkan hal tersebut,” pungkas Anwar.

Sementara itu, Ghufron merasa diberhentikan secara sepihak oleh PKB dan menganggap partai telah melanggar AD/ART serta peraturan internal. Meski gugatannya ditolak, ia belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya. (agr/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT