Di sisi lain, Ade Rahmat turut menyinggung langkah pemeriksaan kejiwaan dalam kepastian hukum yang akan dihadapi oleh pelaku anak MAS itu.
Bankan, Ade Rahmat menilai pelaku bisa saja bebas dari jerata hukum atas perbuatannya yang telah membunuh ayah dan neneknya sekaligus melukai ibunya itu.
“Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan,” ungkapnya.
Seorang anak laki-laki berinisial MAS (14) nekat menikam ayah dan neneknya hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB.
Korban tewas yaitu neneknya sendiri berinisial RM (69) serta ayahnya berinisial APW (40) usai ditikam dengan sebilah pisau.
Sementara, ibunya sendiri berinisial AP (40) yang juga menjadi korban penusukan mengalami luka berat dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Load more