EMA Dirugikan Akibat Kasus Penggelapan Dana Pendapatan
- istimewa - Istock photo
Termasuk juga dalam arti negatif, tidak berbuat apa-apa dengan suatu barang itu, tapi tidak juga mempersilakan orang lain untuk mengambilnya.
Contoh yang sering saya temukan itu seorang tukang parkir yang, ketika orang hendak mengambil mobilnya, ditahan oleh tukang parkir tersebut,” ujar Mahmud.
Ahli pidana tersebut juga menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan adalah delik formil yang fokus pada tindakan pelaku, bukan pada akibatnya.
Dia menambahkan, tindakan permintaan otorisasi oleh EEES untuk menggunakan pendapatan EMA dapat dianggap sebagai upaya menghilangkan unsur “melawan hukum.”
Namun, jika ada tindakan melawan hukum sebelum permintaan otorisasi tersebut, unsur tindak pidana penggelapan tetap dapat terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pemenuhan unsur “melawan hukum” perlu diuji oleh seorang ahli perdata.
“Tindakan melawan hukum yang terjadi sebelumnya dapat menjadi dasar pemenuhan unsur dalam tindak pidana penggelapan. Untuk itu, pengujian ini harus melibatkan ahli perdata,” ujarnya.
Diketahui, EMA melaporkan KWS dan sejumlah petinggi EEES ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2022 atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.
Saat ini, proses persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(lkf)
Load more