Namun, Rio menilai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanpa dibarengi upaya penyempurnaan sistem politik akan menimbulkan kesan kemunduran demokrasi.
Menurutnya, masalah utama bukan pada metode pemilihan, melainkan pada sistem politik Indonesia yang cenderung liberal dan pragmatis.
“Wacana Presiden Prabowo tentang pemilihan langsung kepala daerah dilakukan melalui DPRD tanpa embel-embel upaya penyempurnaan sistem politik wajar jika menimbulkan opini kemunduran demokrasi Indonesia,” ungkap dia.
“Karena sejatinya masalah utamanya adalah sistem politik Indonesia sekarang ini yang cenderung liberal dan kapitalistik-pragmatis sehingga menyebabkan rakyat hanya menjadi objek mobilisasi politis,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung sejarah pemilu demokratis di Indonesia yang sudah ada sejak era kepemimpinan Bung Karno.
“Sejarah pemilu Indonesia secara demokratis dan terbuka sudah dilakukan sejak era kepemimpinan Bung Karno. Pemilu daerah sudah dilakukan pada tahun 1952, pemilu nasional serentak tahun 1955 dan pemilu DPRD pada tahun 1957. Pemilihan kepala daerah secara serentak sebenarnya direncanakan pada tahun 1958, namun tidak terlaksana karena kondisi politik internasional dan nasional,” paparnya.
Dwi Rio mengingatkan agar wacana ini tidak sekadar merombak metode pemilihan kepala daerah, melainkan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem politik yang berpihak pada rakyat dan demokrasi. (agr/nsi)
Load more