Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu jual beli logam mulia yang bermodus cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku berjumlah 3 orang yang terdiri dari 2 orang wanita inisial U dan EG. Serta seorang pria berinisial BS.
Mereka melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli emas logam mulia melalui aplikasi WhatsApp dan memilih metode pembayaran secara COD.
"Modusnya COD fiktif. Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WA dengan transaksi pembelian COD. Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ungkap Ade Ary, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, Ade Ary menambahkan, setelah emas ada di tangan para pelaku kemudian pelaku meninggalkan korban atau kabur.
"Atas perbuatannya, 3 pelaku sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 378 dan juga dilapis dengan 365," tutur Ade Ary.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, komplotan penipu jual beli emas ini telah ditangkap oleh pihaknya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Load more