News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Putusan MA hanya untuk Lindungi Tiga Instansi

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Toni RM merasa kecewa atas putusan MA tersebut.
Senin, 16 Desember 2024 - 18:32 WIB
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Indramayu, tvOnenwes.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM, merasa kecewa atas putusan yang keluarkan oleh MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Toni RM minilai, MA telah janggal menolak PK dari tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan dari hakim yang telah memvonis ke tujuh terpidana tersebut.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan Majelis Hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat Yudekfaksi (pada tingkat pengadilan tingkat pertama) maupun Judex juris (pada tingkat banding dan tingkat kasasi), tidak menemukan kekeliruan hakim dan kekhilafan yang nyata, sehingga menolak PK-nya," ujarnya kepada tvOnenews.com, Senin (16/12/2024).

Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

 

Toni mengatakan, MA tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK ketujuh terpidana itu, padahal para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, tidak ada novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan sebenarnya ada bukti baru yaitu para saksi yang dihadirkan di PK, pada pemeriksaan PK di Cirebon. Dimana saksi itu menerangkan, bahwa pada saat kejadian, mereka bersama terpidana, dan saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama delapan terpidana," katanya.

"Kemudian, dalam novum ini ada sebenarnya yang sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 itu bukti baru, kan bukti baru itu bisa surat bisa orang (saksi). Ini bukti baru atau alat bukti, saksi pun bisa," tambahnya.

Lebih lanjut, Toni merasa heran atas keputusan Hakim Agung yang menolak PK ketujuh terpidana tersebut.

"Nah kalau itu tidak dianggap sebagai novum yang benar-benar baru yang benar-benar mengetahui dan kesaksian itu dapat meragukan hakim. Saya tidak tahu pikiran Hakim Agung PK ini bagaimana. Kemudian, kekeliruan hakim atau kekhilafan yang nyata," katanya.

"Saya mengamati putusan delapan terpidana itu dari mulai CCTV yang tidak dibuka, enam handphone yang disita, salah satunya handphonenya Vina, ada kayu (bambu), yang dianggap didakwakan untuk memukul, sperma yang ditemukan di vagina Vina, itu tidak diperiksa sama sekali. Nah dari kejanggalan-kejanggalan itu kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," tambahnya.

Toni RM menduga, keputusan MA tolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Saya menduga jangan-jangan ini dibuat perimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya ya, saya gak tahu ini kan. Nah tapi kalau dilihat tidak ada kekeliruan, tidak ditemukan kekeliruan, oh saya tidak sependapat," tegasnya.

Toni meminta para kuasa hukum ketujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK agar ketujuh terpidana tersebut biasa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung (MA) menerangkan bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditentukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi. Hanya di situ, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana itu bisa mengajukan PK," ucapnya.(oro/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral