LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Putusan MA hanya untuk Lindungi Tiga Instansi

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Toni RM merasa kecewa atas putusan MA tersebut.

Senin, 16 Desember 2024 - 18:32 WIB

Indramayu, tvOnenwes.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM, merasa kecewa atas putusan yang keluarkan oleh MA.

Toni RM minilai, MA telah janggal menolak PK dari tujuh terpidana yang dianggap tidak menemukan kekeliruan dari hakim yang telah memvonis ke tujuh terpidana tersebut.

"Saya kaget atas putusan PK tujuh terpidana itu. Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan Majelis Hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat Yudekfaksi (pada tingkat pengadilan tingkat pertama) maupun Judex juris (pada tingkat banding dan tingkat kasasi), tidak menemukan kekeliruan hakim dan kekhilafan yang nyata, sehingga menolak PK-nya," ujarnya kepada tvOnenews.com, Senin (16/12/2024).

Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Praktisi hukum yang sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Baca Juga :

 

Toni mengatakan, MA tidak menemukan novum atau alat bukti baru pada PK ketujuh terpidana itu, padahal para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Kemudian, tidak ada novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat Mahkamah Agung itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Kalau saya perhatikan sebenarnya ada bukti baru yaitu para saksi yang dihadirkan di PK, pada pemeriksaan PK di Cirebon. Dimana saksi itu menerangkan, bahwa pada saat kejadian, mereka bersama terpidana, dan saksi-saksi itu tidak ada di dalam putusan atas nama delapan terpidana," katanya.

"Kemudian, dalam novum ini ada sebenarnya yang sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 itu bukti baru, kan bukti baru itu bisa surat bisa orang (saksi). Ini bukti baru atau alat bukti, saksi pun bisa," tambahnya.

Lebih lanjut, Toni merasa heran atas keputusan Hakim Agung yang menolak PK ketujuh terpidana tersebut.

"Nah kalau itu tidak dianggap sebagai novum yang benar-benar baru yang benar-benar mengetahui dan kesaksian itu dapat meragukan hakim. Saya tidak tahu pikiran Hakim Agung PK ini bagaimana. Kemudian, kekeliruan hakim atau kekhilafan yang nyata," katanya.

"Saya mengamati putusan delapan terpidana itu dari mulai CCTV yang tidak dibuka, enam handphone yang disita, salah satunya handphonenya Vina, ada kayu (bambu), yang dianggap didakwakan untuk memukul, sperma yang ditemukan di vagina Vina, itu tidak diperiksa sama sekali. Nah dari kejanggalan-kejanggalan itu kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan Hakim, bagaimana pemikirannya," tambahnya.

Toni RM menduga, keputusan MA tolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina hanya untuk melindungi tiga instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Saya menduga jangan-jangan ini dibuat perimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi. Ini pikiran saya ya, saya gak tahu ini kan. Nah tapi kalau dilihat tidak ada kekeliruan, tidak ditemukan kekeliruan, oh saya tidak sependapat," tegasnya.

Toni meminta para kuasa hukum ketujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK agar ketujuh terpidana tersebut biasa bebas dari penjara.

"Kalau jelas pejabat Mahkamah Agung (MA) menerangkan bahwa penolakannya itu bukan karena jangka waktu kadaluarsa, karena tidak ditentukannya kekeliruan Hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi. Hanya di situ, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana itu bisa mengajukan PK," ucapnya.(oro/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Trend: Donatur Agus Salim Diam-diam Bergerak, Kesaksian soal Klaim Gus Miftah, hingga Kedekatannya Sarwendah dengan Boy Willam

Top 3 Trend: Donatur Agus Salim Diam-diam Bergerak, Kesaksian soal Klaim Gus Miftah, hingga Kedekatannya Sarwendah dengan Boy Willam

Serangkaian tiga berita trend teratas yang menjadi artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (17/12/2024), simak selengkapnya.
Vietnam Diroasting Media Sendiri, Baru Menang 1-0 Lawan Timnas Indonesia Muda tapi Bangganya Bukan Main: Padahal Mereka itu...

Vietnam Diroasting Media Sendiri, Baru Menang 1-0 Lawan Timnas Indonesia Muda tapi Bangganya Bukan Main: Padahal Mereka itu...

Media lokal asal Vietnam meroasting tim nasional mereka karena sudah bangga bukan main saat berhasil menang tipis 1-0 lawan Timnas Indonesia, sampai bilang...
3 Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jika Emil Audero Sampai Dinaturalisasi PSSI, Nomor Tiga Tidak Kaleng-kaleng

3 Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jika Emil Audero Sampai Dinaturalisasi PSSI, Nomor Tiga Tidak Kaleng-kaleng

Emil Audero menanggapi pertanyaan soal kemungkinan dirinya memperkuat Timnas Indonesia. Inilah tiga keuntungan jika Emil Audero memperkuat Timnas Indonesia;
Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Cecar Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Terkait Isu Jelang Nataru

Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Cecar Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Terkait Isu Jelang Nataru

Presiden RI, Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) dalam persiapan momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur 'Blak-blakan' Laporan Ditolak Polisi

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur 'Blak-blakan' Laporan Ditolak Polisi

Dwi Ayu Dharmawati selaku pegawai toko roti di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh anak majikannya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Bapenda Kabupaten Tangerang Catat PIK 2 Bikin Ekonomi Membaik, Ini Buktinya

Bapenda Kabupaten Tangerang Catat PIK 2 Bikin Ekonomi Membaik, Ini Buktinya

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengaku PAD Kabupaten Tangerang berdampak baik berkat geliat ekonomi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Trending
Media Thailand Ikut Terkejut Usai Erick Thohir Minta Shin Tae-yong Tak Mengeluh atas Jadwal Piala AFF 2024

Media Thailand Ikut Terkejut Usai Erick Thohir Minta Shin Tae-yong Tak Mengeluh atas Jadwal Piala AFF 2024

Shin Tae-yong mengeluhkan ketatnya jadwal dan perjalanan panjang Timnas Indonesia selama turnamen Piala AFF 2024 berlangsung.
Soroti Isu Krisis Iklim, Trend Asia Corner Kampanyekan di Festival Rock Solo

Soroti Isu Krisis Iklim, Trend Asia Corner Kampanyekan di Festival Rock Solo

Trend Asia kampanyekan #BersuaraTiapHari di festival musik tahunan Rock in Solo agar tak berhenti menyuarakan sejumlah krisis khususnya soal isu krisis iklim.
Bapenda Kabupaten Tangerang Catat PIK 2 Bikin Ekonomi Membaik, Ini Buktinya

Bapenda Kabupaten Tangerang Catat PIK 2 Bikin Ekonomi Membaik, Ini Buktinya

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengaku PAD Kabupaten Tangerang berdampak baik berkat geliat ekonomi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kekuatan Indonesia Mulai Diakui Dunia Esport, Erick Thohir Bangga Atlet Muda Mulai Bermunculan

Kekuatan Indonesia Mulai Diakui Dunia Esport, Erick Thohir Bangga Atlet Muda Mulai Bermunculan

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Erick Thohir mengharapkan makin banyak lagi atlet esport yang mengharumkan Indonesia di dunia.
Anaknya Dihujat Terlalu Manja ke Sarwendah, Ayah Kandung Betrand Pęto Bilang Kalau Sejujurnya Merasa...

Anaknya Dihujat Terlalu Manja ke Sarwendah, Ayah Kandung Betrand Pęto Bilang Kalau Sejujurnya Merasa...

Ayah kandung Betrand Peto, Ferdy Peto buka suara terkait kedekatan Onyo dengan Sarwendah. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini!
Remaja Jadi Predator Payudara, Polisi Pelaku Ungkap Beraksi Berulang Kali

Remaja Jadi Predator Payudara, Polisi Pelaku Ungkap Beraksi Berulang Kali

Polisi mengungkap bahwa remaja berinisial HRS (16) yang menjadi pelaku tindak asusila begal payudara ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya.
Belum Banyak yang Tahu, Justin Hubner Ternyata Minta Satu Syarat ini saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Kalau Mau Saya Datang, Beri Saya...

Belum Banyak yang Tahu, Justin Hubner Ternyata Minta Satu Syarat ini saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Kalau Mau Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner akhirnya kini mengungkapkan dengan jujur satu syarat yang ia ajukan saat ditawari untuk membela Timnas Indonesia. Tak disangka, ternyata...
Selengkapnya
Viral