Tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pun langsung mendatangi anak bos toko roti itu setelah mengetahui keberadaannya.
"Jadi di sanalah karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya atas permintaan dari keluarga penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi pada Senin dini hari," ujar dia.
Nicolas menyebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan hingga proses penegakan hukum.
Kasus penganiayaan anak bos toko roti terhadap karyawan itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Korban melaporkannya ke polisi pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," ucap dia.
Load more