Aksi Tembak Laser Dianggap Ganggu Objek Vital, Greenpeace: KPK Makin Jauh dari Rakyat
- Jurnasyanto Sukarno/ Greenpeace Indonesia
“Kita juga tambah bingung karena sebelumnya tanggal 29 ada pernyataan dari Ali Fikri yang menyebutkan tidak mempermasalahkan aksi tersebut dan mengapresiasi karena menurut dia itu sebagai salah satu bentuk support dan dukungan terhadap gerakan penegakan korupsi,” kata Asep kepada tvOnenews.com, Selasa (20/7).
Dia juga menjelaskan bahwa aksi pada 28 Juni 2021 itu merupakan gerakan masyarakat sipil atas pelemahan KPK.
Pada Senin malam tanggal 28 Juni lalu, Greenpeace Indonesia melakukan aksi dengan menggunakan laser projector ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiga orang aktivis menembakkan sinar laser ke dinding luar gedung dengan sejumlah tulisan di antaranya “#SAVEKPK”, “Berani Jujur Pecat!”, “#MOSITIDAKPERCAYA”, “Rakyat Sudah Mual”, “King of Lip Service”. Foto-foto dari aksi tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat banyak dukungan dari warganet.
“Aktivitas tersebut juga merupakan gerakan masyarakat sipil yang luas karena pada saat itu—dan hingga hari ini—kita concern terhadap isu pelemahan KPK dan itu kita berjejaring dan berkoalisi dengan teman-teman yang lain. Aksi itu menjadi kampanye bersama,” katanya lagi.
Dari foto surat laporan polisi yang diterima tvOnenews.com, pelapor bernama Sri Sembodo Adi yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa di muka umum oleh tiga oknum yang mengaku sebagai LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidiki memanggil petugas keamanan KPK untuk dimintai keterangan mengenai aksi LSM yang menggunakan laser ke Gedung Merah Putih.
Pemanggilan lelaki bernama Amirulloh itu dijadwalkan Kamis (22/7).
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan laporan polisi tersebut. KPK merasa aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah mengganggu ketertiban di lembaga antirasuah itu.
“Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dimaksud,” kata Ali. (act)
Load more