Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang.
Atas pelanggaran tersebut, ke-12 perempuan Vietnam itu dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau penampung. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Indonesia,” tegas Yuldi. (aag)
Load more