Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 12 perempuan cantik asal Vietnam ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/2024).
Operasi tersebut berlangsung di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara, setelah mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok Lady Companion (LC).
Informasi mengenai aktivitas ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan mencurigakan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas yang tidak lazim. Setelah penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, kami menemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, kami bertindak hari ini,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam siaran pers yang diterima tvOnenews.com, Sabtu (14/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Sebanyak 10 orang masuk menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan dalih berwisata.
Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang.
Atas pelanggaran tersebut, ke-12 perempuan Vietnam itu dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti penyalur atau penampung. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di Indonesia,” tegas Yuldi. (aag)
Load more