Semarang, tvonenews.com - Tak ikhlas diberhentikan tidak hormat, Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang tembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, lakukan banding atas putusan sanksi etiknya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi hal tersebut.
“Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding,” ujar Artanto pada Sabtu, (13/11/2024).
Sidang banding baru akan digelar setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyelesaikan memori banding.
Menurut Artanto, sekretaris sidang memiliki waktu 21 hari untuk menyusun dokumen tersebut.
Sebelumnya, Aipda Robig telah dipecat melalui sidang etik KKEP pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Ia dinyatakan bersalah atas penembakan tiga remaja di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang, pada Ahad, 24 November lalu.
Penembakan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu mengakibatkan dua korban luka tembak, berinisial A dan S.
Sementara satu korban lainnya, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggang. Gamma sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar semula menyebut penembakan terjadi saat Aipda Robig mencoba melerai tawuran di Simongan, Semarang Barat.
Namun, hasil investigasi menunjukkan motif sebenarnya adalah persoalan pribadi.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika kendaraan Aipda Robig diserempet oleh salah satu motor yang dikendarai remaja tersebut.
“Terduga kemudian menunggu mereka putar balik dan terjadilah penembakan,” ujar Aris dalam rapat Komisi III DPR yang juga dihadiri Kapolrestabes Semarang, pada Selasa, (3/12/2024).
Selain menghadapi sanksi etik, Aipda Robig kini juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Gamma.
“Hari ini gelar perkara telah dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum, dan status Aipda R resmi dinaikkan menjadi tersangka,” terang Kombes Artanto pada Senin, (9/12/2024).
Keluarga Gamma telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan terus menuntut proses hukum berjalan transparan.
Sementara itu, langkah banding yang diajukan Aipda Robig menjadi sorotan publik, terutama terkait perkembangan kasus pidana yang tengah menjeratnya. (aag)
Load more