“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” ujar Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Ia menjamin, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah nantinya tidak akan menambah beban pajak yang ada, khususnya dalam hal kebutuhan dasar.
Adapun barang dan jasa yang tidak dibebani penambahan pajal antara lain adalah bahan pangan seperti beras, daging dan telur, jasa bidang pendidikan, kesehata, angkutan umum, teanga kerja dan asuransi.
Penjualan buku, vaksin, rumah sederhana, pemakaian listrik serta air juga akan dibebaskan dari penambahan PPN.
Terkait dengan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih menghitung dan mempersiapkan.
Oleh karenanya, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail soal peraturan pajak baru ini. (aha/iwh)
Load more