Pilkada Pangkalpinang dan Bangka Bakal Diulang, KPU Sebut Paslon yang Kalah Bisa Maju Lagi
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka diulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pasangan calon (paslon) yang sebelumnya maju dan kalah di Pilkada 2024 tersebut masih bisa maju lagi.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang menjalankan begitu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Dia menyebut Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka nanti berpotensi memunculkan calon baru, sehingga pesertanya tidak tunggal.
“Dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru, sebagaimana aturannya memang demikian,” tuturnya.
Afif pun mengungkapkan alasan Pilkada di dua daerah tersebut diulang di bulan Agustus 2025. Menurut dia, KPU membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memeriksa berkas pendaftaran calon.
“Pendaftaran tahapan-tahapan pencalonan, pemeriksaan berkas Ini tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu enggak bisa dipotong. Beda dengan masa kampanye,” jelas Afif.
“Itulah kenapa kemudian kami jatuhnya di bulan Agustus, karena tahapan yang enggak bisa dipotong,” sambungnya.
Kemudian, KPU juga membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi data apabila ada paslon independen yang mendaftar.
“Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan, maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data. Dan itu butuh waktu yang undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari, dan harus dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya,” tandas Afif. (saa/dpi)
Load more