Jakarta, tvOnenews.com – Hingga Rabu (11/12) sore, tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, hari ini adalah batas waktu terakhir untuk mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan.
Muslim Jaya Butar Butar, Ketua Tim Hukum pasangan RIDO, menyatakan bahwa timnya masih menunggu arahan dari pimpinan tim pemenangan untuk melanjutkan proses tersebut.
“Masih ada waktu, masih panjang,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu sore.
Muslim menjelaskan bahwa sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, paslon memiliki waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang, bisa didaftarkan segera,” ujar Muslim.
Isu Partisipasi Pemilih yang Rendah Jadi Sorotan
Ketua Tim Pemenangan Pasangan RIDO, Ahmad Riza Patria, menilai rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta menjadi masalah krusial dalam Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya, tingkat partisipasi tersebut merupakan yang terendah dalam sejarah pilkada di ibu kota.
“Pilgub Jakarta 2024 memiliki masalah yang cukup krusial, yaitu partisipasi pemilih sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta,” ujar Riza.
Ia menambahkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh berbagai kendala di lapangan, termasuk banyaknya warga yang tidak menerima undangan untuk memilih atau formulir C6.
“Maka dari itu, pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah, di antaranya rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah ini disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu,” kata Riza.
Masih Solid, tapi Menunggu Arahan
Meski tim hukum mengaku sudah siap dengan materi gugatan, Muslim enggan menjawab soal kesolidan partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mendukung pasangan RIDO.
“Saya tidak banyak komen terkait koalisi,” tegasnya.
Menjelang tenggat waktu pendaftaran gugatan, publik menantikan keputusan penting dari kubu Rido. Apakah langkah hukum akan diambil atau tidak, semua bergantung pada arahan pimpinan.
“Mohon doanya agar semuanya berjalan lancar,” pungkas Muslim. (agr/dpi)
Load more