Sejauh ini, Syarifah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli. Dalam waktu dekat, polisi juga akan memeriksa saksi lainnya. Hal ini untuk mendalami fakta-fakta lainnya dalam kasus tersebut.
"Pasti, kalau ahli kita sudah. Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi," ujarnya.
Adapun, Polisi mengungkap latar belakang pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka bersama rekannya bukan berasal tenaga medis.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka merupakan lulusan Sarjana Perikanan.
“Tentang tindak pidana, ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis. Padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” jelas Ade Ary.
Load more